ANALISIS PERBANDINGAN IDEOLOGI PANCASILA DENGAN
IDEOLOGI-IDEOLOGI LAIN
by Anan Z.A.
A. Pendahuluan
Franz Magnis-Suseno (1992)
menerangkan bahwa pada prinsipnya terdapat tiga arti utama dari kata ideologi,
yaitu (1) ideologi sebagai kesadaran palsu; (2) ideologi dalam arti netral; dan
(3) ideologi dalam arti keyakinan yang tidak ilmiah. Ideologi dalam arti yang
pertama, yaitu sebagai kesadaran palsu biasanya dipergunakan oleh kalangan
filosof dan ilmuwan sosial. Ideologi adalah teori-teori yang tidak berorientasi pada
kebenaran, melainkan pada kepentingan pihak yang mempropagandakannya. Ideologi
juga dilihat sebagai sarana kelas atau kelompok sosial tertentu yang berkuasa
untuk melegitimasikan kekuasaannya. Arti kedua adalah ideologi dalam arti
netral. Dalam hal ini ideologi adalah keseluruhan sistem berpikir, nilai-nilai,
dan sikap dasar suatu kelompok sosial atau kebudayaan tertentu. Arti kedua ini
terutama ditemukan dalam negara-negara yang menganggap penting adanya suatu
“ideologi negara”. Disebut dalam arti netral karena baik buruknya tergantung
kepada isi ideologi tersebut. Arti ketiga, ideologi sebagai keyakinan yang
tidak ilmiah, biasanya digunakan dalam filsafat dan ilmu-ilmu sosial yang
positivistik. Segala pemikiran yang tidak dapat dibuktikan secara
logis-matematis atau empiris adalah suatu ideologi. Segala masalah etis dan
moral, asumsi-asumsi normatif, dan pemikiran-pemikiran metafisis termasuk dalam
wilayah ideologi.
Dari tiga arti kata ideologi tersebut,
ideologi dalam arti netral wujudnya ditemukan dalam ideologi negara atau
ideologi bangsa. Di sini, Ideologi merupakan seperangkat prinsip pengarahan
yang dijadikan dasar serta memberikan arah dan tujuan untuk dicapai di dalam
melangsungkan dan mengembangkan hidup dan kehidupan suatu bangsa dan negara. Hal ini sesuai
dengan pembahasan Pancasila sebagai ideologi negara Republik Indonesia.
B. Tipe-Tipe
Ideologi
Terdapat dua
tipe ideologi sebagai ideologi suatu negara. Kedua tipe tersebut adalah
ideologi tertutup dan ideologi terbuka.
Ideologi tertutup
adalah ajaran atau pandangan dunia atau filsafat yang menentukan tujuan-tujuan
dan norma-norma politik dan sosial, yang ditasbihkan sebagai kebenaran yang
tidak boleh dipersoalkan lagi, melainkan harus diterima sebagai sesuatu yang
sudah jadi dan harus dipatuhi. Kebenaran suatu ideologi tertutup tidak boleh
dipermasalahkan berdasarkan nilai-nilai atau prinsip-prinsip moral yang lain.
Isinya dogmatis dan apriori sehingga tidak dapat dirubah atau dimodifikasi
berdasarkan pengalaman sosial. Karena itu ideologi ini tidak mentolerir
pandangan dunia atau nilai-nilai lain.
Salah satu ciri
khas suatu ideologi tertutup adalah :
1. tidak hanya
menentukan kebenaran nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar saja, tetapi juga
menentukan hal-hal yang bersifat konkret operasional. Ideologi tertutup tidak
mengakui hak masing-masing orang untuk memiliki keyakinan dan pertimbangannya
sendiri. Ideologi tertutup menuntut ketaatan tanpa reserve.
2. tidak bersumber
dari masyarakat, melainkan dari pikiran elit yang harus dipropagandakan kepada
masyarakat. Sebaliknya, baik-buruknya pandangan yang muncul dan berkembang
dalam masyarakat dinilai sesuai tidaknya dengan ideologi tersebut. Dengan
sendirinya ideologi tertutup tersebut harus dipaksakan berlaku dan dipatuhi
masyarakat oleh elit tertentu, yang berarti bersifat otoriter dan dijalankan
dengan cara yang totaliter.
Contoh paling
baik dari ideologi tertutup adalah Marxisme-Leninisme. Ideologi yang
dikembangkan dari pemikiran Karl Marx yang dilanjutkan oleh Vladimir Ilianov
Lenin ini berisi sistem berpikir mulai dari tataran nilai dan prinsip dasar dan
dikembangkan hingga praktis operasional dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Tipe kedua
adalah ideologi terbuka. Ideologi terbuka hanya berisi orientasi dasar, sedangkan
penerjemahannya ke dalam tujuan-tujuan dan norma-norma sosial-politik selalu
dapat dipertanyakan dan disesuaikan dengan nilai dan prinsip moral yang
berkembang di masyarakat. Operasional cita-cita yang akan dicapai tidak dapat
ditentukan secara apriori, melainkan harus disepakati secara demokratis. Dengan
sendirinya ideologi terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter dan tidak dapat
dipakai melegitimasi kekuasaan sekelompok orang. Ideologi terbuka hanya dapat
ada dan mengada dalam sistem yang demokratis.
C. Ideologi-ideologi
Besar
Istilah
ideologi negara mulai banyak digunakan bersamaan dengan perkembangan pemikiran
Karl Marx yang dijadikan sebagai ideologi beberapa negara pada abad ke-18.
Namun sesungguhnya konsepsi ideologi sebagai cara pandang atau sistem berpikir
suatu bangsa berdasarkan nilai dan prinsip dasar tertentu telah ada sebelum
kelahiran Marx sendiri. Bahkan awal dan inti dari ajaran Marx adalah kritik dan
gugatan terhadap sistem dan struktur sosial yang eksploitatif berdasarkan ideologi
kapitalis.
Pemikiran Karl
Marx kemudian dikembangkan oleh Engels dan Lenin kemudian disebut sebagai
ideologi sosialisme-komunisme.
1. Kapitalisme
Dalam abad ke-18
istilah ini digunakan secara umum dalam artian yang mengacu pada kapital
produktif. Karl Marx membuat istilah ini menjadi suatu konsep sentral yang
disebutnya sebagai "cara produksi".
Ciri-ciri
sejarah kapitalisme menurut Berger meliputi penggunaan kalkulasi rasional untuk
mendapat keuntungan. Ciri yang lain adalah penyesuaian semua alat produksi
material antara lain tanah, perkakas, mesin-mesin sebagai hak pribadi,
kebebasan pasar (kebalikan dari berbagai pembatasan yang sangat feodal pada
masa prakapitalis), teknologi rasional yang memacu aktivitas ekonomi, suatu
sistem hukum yang rasional (sehingga dapat diramalkan), buruh bebas (kebalikan
dari perbudakan), dan komersialisasi ekonomi.
Dalam catatan
Berger, hubungan antara kapitalisme dengan nilai-nilai kebudayaan (terutama
nilai-nilai agama) menjadi inti karya klasik Max Weber, The Protestant Ethic
and The Spirit of Capitalism.
la mengemukakan
bahwa reformasi Protestan, tanpa disengaja, telah mendorong timbulnya
sikap-sikap yang sangat cocok bagi usaha kapitalis. Lutherianisme memulainya
dengan jalan mengubah arti "pekerjaan" dari bersifat keagamaan
menjadi keduniawian. Kalau sebelumnya seseorang mendapat "pekerjaan"
sebagai pendeta atau anggota suatu ordo kegerejaan, sekarang setiap pekerjaan
yang sah di dunia harus dianggap sebagai "pekerjaan". Sumbangan paling
menentukan bagi perkembangan "semangat kapitalisme" kemudian datang
dari Calvinisme.
Tentang periode
sejarah perkembangan kapitalisme, terutama kapitalisme industrial, secara
kronologis Dillard membaginya menjadi tiga fase perkembangan, sebagaimana diungkap
oleh Hikmat Budiman (1989).
Fase Pertama, Kapitalisme Awal
(1500-1750), yakni kapitalisme yang bertumpu pada industri sandang di Inggris
selama abad XVI sampai XVIII.
Fase kedua adalah
Kapitalisme Klasik (1750-1914), ketika pembangunan kapitalis bergeser dari
perdagangan ke industri. Ini adalah fase kapitalisme dengan ideologi laissez
faire, yang diturunkan dari ajaran Adam Smith. Fase klasik kapitalisme inilah
yang, sekarang lebih dikenal sebagai kapitalisme liberal.
Fase ketiga adalah apa yang oleh Dillard disebut
sebagai kapitalisme fase lanjut, yang mulai berkembang sejak tahun 1914 dengan
momentum historis perang dunia I sebagai titik balik perkembangan sistem
tersebut. Di awal abad ke-20, kapitalisme mulai memasuki fase kapitalisasi yang
tidak lagi tradisional. Fase ini juga ditandai oleh bergesernya hegemoni
kapitalisme dari Eropa ke Amerika Serikat, dan bangkitnya perlawanan
bangsa-bangsa di Asia dan Afrika terhadap kolonialisme Eropa. Sementara itu,
Revolusi Rusia tidak saja telah berhasil membongkar lembaga utama kapitalisme
yang berupa kepemilikan pribadi atas sarana produksi di wilayah yang luas,
melainkan juga keruntuhan struktur kelas sosial, bentuk-bentuk pemerintahan
tradisional, dan agama yang sebelumnya mapan. Semangat dari revolusi kaum
Boklshevik ini berhasil tampil ke depan menantang keunggulan keunggulan
organisasi ekonomi kapitalisme sebagai sebuah sistem produksi. Dan di atas
segalanya, ideologi laissez faire yang menjadi kesepakatan abad ke-19
secara telak telah dipermalukan dan dirontokkan oleh perang dan pengalaman
pahit sesudahnya. Meskipun Dillard tidak secara eksplisit menyebutkannya,
tetapi dari uraiannya bisa disimpulkan bahwa fase inilah yang kemudian dikenal
sebagai kapitalisme monopolis.
2.
Sosialisme
Sosialisme adalah sebuah istilah
umum untuk semua doktrin ekonomi yang menentang kemutlakan milik perseorangan
dan menyokong pemakaian milik tersebut untuk kesejahteraan umum.
Istilah sosialis menunjuk pada
doktrin yang didirikan pada ekonomi kolektivisme. Dasar sosialisme ada dua. Pertama,
kontrol kolektiv atas sekurangkurangnya alat-alat produksi. Kedua, perluasan
dari fungsi dan aktivitas negara. Pada masyarakat sosialis, suatu komunitas
yang terorganisir memiliki wewenang untuk mengelola secara mandiri tanah,
modal, mekanisme produksi; termasuk juga dalam hal pendistribusian barang dan
hal-hal lain yang dianggap perlu bagi tercapainya kesejahteraan umum.
Sosialisme sering dikatakan sebagai
antitesa kapitalisme, yang tingkah laku ekonomi dikuasai oleh kepentingan untuk
memperoleh keuntungan maksimal lewat persaingan bebas, sistem pasar, dan harga.
Sosialisme merencanakan masyarakat berdasarkan dorongan kerjasama ketika tidak
terdapat hak milik perseorangan; dan meleburnya kelas kaya dan miskin, majikan
dan buruh: Sosialisme mencita-citakan sebuah masyarakat yang didalamnya semua
orang hidup dan dapat bekerja sama dalam kebebasan dan solidaritas dengan
hak-hak, yang sama. Tujuannya ialah mengorganisir buruh dan menjamin pembagian
merata hasil-hasil yang dicapai, memberikan ketenteraman dan kesempatan bagi
semua orang.
3. Komunisme
Pada awalnya, sosialisme dan komunisme
mempunyai arti yang sama, tetapi akhirnya komunisme lebih dipakai untuk aliran
sosialis yang lebih radikal. Kaum komunis modern menganggap dirinya sebagai ahli
waris teori Marxis sebagaimana yang tertera dalam Manifesto
Komunis oleh Marx dan Engels. Marxisme menganggap pengawasan alat
produksi tidak saja sebagai kunci kekuasaan ekonomi, tetapi juga kunci
kekuasaan politik dalam Negara. Istilah komunisme sering dicampuradukkan dengan Marxisme. Komunisme
adalah ideologi yang digunakan partai komunis di seluruh
dunia. Racikan
ideologi ini berasal dari pemikiran Lenin sehingga dapat pula disebut
"Marxisme-Leninisme". Dalam komunisme perubahan sosial harus dimulai
dari peran Partai Komunis. Logika secara ringkasnya, perubahan sosial dimulai
dari buruh,
namun pengorganisasian Buruh hanya dapat berhasil jika bernaung di bawah
dominasi partai. Partai membutuhkan peran Politbiro sebagai think-tank.
Dapat diringkas perubahan sosial hanya bisa berhasil jika dicetuskan oleh
Politbiro.
Ideologi
Marxisme-Leninisme meliputi ajaran dan paham tentang (a) hakikat realitas alam
berupa ajaran materialisme dialektis dan ateisme; (b) ajaran makna sejarah
sebagai materialisme historis; (c) norma-norma rigid bagaimana masyarakat harus
ditata, bahkan tentang bagaimana individu harus hidup; dan (d) legitimasi
monopoli kekuasaan oleh sekelompok orang atas nama kaum proletar.
Komunisme
sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem sosialisme sebagai
alat kekuasaan, dimana kepemilikan modal atas individu sangat dibatasi. Prinsip
semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat
secara merata. Komunisme sangat membatasi demokrasi pada
rakyatnya, dan karenanya komunisme juga disebut anti liberalisme.
Ciri-ciri inti masyarakat komunisme
adalah penghapusan hak milik pribadi atas alat-alat produksi, penghapusan
adanya kelas-kelas sosial, menghilangnya negara, penghapusan pembagian kerja.
Kelas-kelas tidak perlu dihapus secara khusus sesudah kelas kapitalis
ditiadakan; karena kapitalisme sendiri sudah menghapus semua kelas, sehingga
tinggal kelas proletariat. Itulah sebabnya, revolusi sosialis tidak akan
menghasilkan masyarakat dengan kelas atas dan kelas bawah lagi.
Secara umum
komunisme sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama adalah
racun yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.
4. Fasisme
Fasisme sebagai sebuah sistem filsafat
lahir setelah Mussolini berkuasa di tahun 1922. Fasisme berakar pada idealisme,
nasionalisme, sosialisme, dan juga republikanisme. Konsep dasar fasisme adalah
bahwa negara memiliki suatu kehidupan, kesatuan dan kewenangan yang tidak
selalu sama dengan yang diinginkan individu. Orang dibuat seragam dan menjalani
disiplin tertentu dalam rangka meraih tujuan-tujuan moral dan kultural.
Pemerintahan negara diberi wewenang untuk mengendalikan kegiatan warga
negaranya. Buruh dan modal harus dapat bekerja seiring dan kalau perlu dalam
pengawasan dan tekanan negara. Pemerintahan fasis selalu otoriter dan
totalitarian.
Contoh dari negara
fasis adalah rejim Nazi Jerman, fasis Italia, imperialisme Jepang; suatu bentuk
pemerintahan otoriter kanan yang kini menghilang. Paham otoriter fasis
menyerupai komunisme modern dalam banyak cara dan taktik pemerintahan. Fasisme
menghendaki pemerintahan satu partai dan meniadakan perbedaan politik yang
bebas bukan saja sebagai alat, tetapi juga sebagai tujuan. la terang-terangan
mempercayai adanya perbedaan antara orang yang memerintah dengan yang
diperintah, antar segolongan elit dan masa. la membenci liberalisme,
kemerdekaan berbicara dan berkumpul. Fasisme secara terang-terangan menyebut
negara sebagai alat permanen untuk melaksanakan tujuan bangsa.
Berdasarkan
kajian penulis terhadap ideologi-ideologi Negara besar meliputi kapitalisme,
sosialisme, dan komunis, terdapat perbedaan seperti nampak dalam tabel berikut.
KAFITALISME
|
SOSIALISME
|
KOMUNISME
|
· penggunaan
kalkulasi rasional untuk mendapat keuntungan.
· penyesuaian
semua alat produksi material antara lain tanah, perkakas, mesin-mesin sebagai
hak pribadi, kebebasan pasar (kebalikan dari berbagai pembatasan yang sangat
feodal pada masa prakapitalis), teknologi rasional yang memacu aktivitas
ekonomi, suatu sistem hukum yang rasional (sehingga dapat diramalkan), buruh
bebas (kebalikan dari perbudakan), dan komersialisasi ekonomi.
|
· ekonomi
kolektivisme ketika tidak terdapat hak milik perseorangan
· meleburnya
kelas kaya dan miskin, majikan dan buruh:
· kontrol
kolektiv atas sekurang kurangnya alat-alat produksi.
· perluasan
dari fungsi dan aktivitas negara. Pada masyarakat sosialis, suatu komunitas
yang terorganisir memiliki wewenang untuk mengelola secara mandiri tanah,
modal, mekanisme produksi; termasuk juga dalam hal pendistribusian barang dan
hal-hal lain yang dianggap perlu bagi tercapainya kesejahteraan umum.
· semua
orang hidup dan dapat bekerja sama dalam kebebasan dan solidaritas dengan
hak-hak, yang sama.
|
· kepemilikan modal atas individu sangat dibatasi
· penghapusan
hak milik pribadi atas alat-alat produksi, semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara
untuk kemakmuran rakyat secara merata.
· penghapusan
adanya kelas-kelas sosial, menghilangnya negara, penghapusan pembagian kerja.
· Komunisme sangat membatasi demokrasi pada rakyatnya, dan karenanya
komunisme juga disebut anti liberalisme.
· komunisme
sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama adalah racun yang
membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.
|
Ada perbedaan
antara sosialisme dengan komunis bahwa sosialisme lebih pada sistem ekonomi
yang mengutamakan kolektivisme dengan titik ekstrem menghapuskan hak milik
pribadi, sedangkan komunisme menunjuk pada sistem politik yang juga
mengutamakan hak-hak komunal, bukan hak-hak sipil dan politik individu. Namun
demikian keduanya berhadapan dengan ideologi liberalisme-kapitalis yang
menekankan pada individualisme baik dari sisi politik maupun ekonomi. Penulis
melihat bahwa kapitalisme dilihat dari sejarahnya mengacu kepada kepentingan
ekonomi yang memberikan kebebasan secara individu. Sedangkan liberalisme lebih
menekankan kepada kebebasan idividu dalam bidang politik.Yang mendominasi
perekonomian, bukan warga negara baik sebagai individu maupun bersama-sama
dengan warga negara lainnya. Bagi kaum
kapitalis-liberalis, kebebasan individu merupakan hak mutlak yang absolut.
Ajaran mereka hanya mengagung-agungkan material dan tak menghiraukan sama
sekali aspek immaterial-religi. Kapitalisme adalah sebuah ajaran yang
didasarkan pada sebuah asumsi bahwa manusia secara individu adalah makhluk yang
tidak boleh dilanggar kemerdekaannya dan tidak perlu tunduk pada
batasan-batasan sosial. Kapitalisme memiliki konsep kecenderungan yang
membolehkan kepemilikan pribadi tanpa batas. Sedangkan komunis adalah sistem
kepercayaan yang mendasarkan pandangan hidup pada keyakinan bahwa masyarakat
merupakan dasar dan secara individu tidak bisa memisahkan eksistensi dari ruang
lingkup sosial. Dengan itu komunisme menyerahkan semua yang dimiliki individu
pada negara (sebagai representasi masyarakat). Kedua pandangan ini, manusia
secara individu akan kehilangan hak milik. Karena negara menggunakan otoritas
sebagai legitimasi kekuasaan. Baik kapitalisme maupun komunisme adalah bentuk
pengekspoitasian hak-hak pribadi melalui lembaga negara. Kapitalisme memiliki
sebuah sistem sosial yang menekankan kepentingan individu. Penumpukan kakayaan
untuk kepentingan diri sendiri dan hidup berfoya-foya dengan kekayaan pribadi.
Kapitalisme menganut sistem sentralisasi kekayaan individu baik dalam kerangka
organisasi atau negara.
Adanya
pemikiran untuk membangun ideologi Pancasila dalam kehidupan negara dan bangsa
Indonesia yang lebih baik menurut pemikiran penulis mestinya menjadi sebuah keharusan
sebab di abab 21 yang ditandai dengan perdagangan bebas dan globalisasi, Pancasila
harus mampu menjawab berbagai tantangan dan ancaman adanya pengaruh negatif
ideologi liberal-kapitalis dan komunis dalam segala aspek kehidupan. Bahkan
ideologi Pancasila mestinya tampil sebagai suatu ideologi alternatif bagi
negara dan bangsa di dunia.
Penulis
setuju dengan yang dikemukakan oleh Noor MS Bakry yang mengindikasikan,
Pancasila akan selalu mempunyai hal baru yang progresif dalam menghadapi
tantangan kehidupan yang makin maju dan kompleks. Dalam beberapa pasal,
khususnya menyangkut nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, Pancasila telah
tampil di garda depan. Tantangan sekarang ini, pancasila dihadapkan pada
kekuatan kapitalisme global yang telah dijadikan "ideologi"
masyarakat dunia. Masyarakat Indonesia sedikit banyak terpengaruh dengan kaum
kapitalisme global ini. Dan cara untuk mereduksi sistem
kapitalisme yang sudah mengkristal dalam perilaku sosial masyarakat modern ini
adalah dengan kekuatan negara, karena negara mempunyai power. Dalam konteks
itu, bangsa kita yang dikenal sebagai bangsa beradab. Bangsa yang pluralisme
kebudayaan agama dan Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar ideologi negara
seyogyanya diamalkan dengan penuh kesadaran moral oleh elit pengelola negara. Tentu saja seluruh masyarakat Indonesia harus turut
mendukung.
Dunia
modern sekarang telah mengagung-agungkan sistem pemikiran yang dibangun oleh
akum kapitalis-liberalis, dengan teori dan term globalisasi. Menghancurkan hak
hidup rakyat marjinal di Selatan. Penghancuran hak hidup itu berwujud perebutan
sumber-sumber alam dan keanekaragaman hayati, hak-hak rakyat lokal yang
semestinya dihormati.
Menghadapi
konsepsi tatanan pemikiran yang berkembang, sekarang saatnya kita menghidupkan
dan memperlihatkan Pancasila sebagai sosok yang sakti. Saatnya kita menggali
nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang terkandung didalamnya.
Dalam
Pancasila ada kepribadian kemanusiaan yang sangat penting. Kepribadian
kemanusiaan merupakan sifat-sifat hakikat kemanusiaan abstrak umum universal
yang dapat membedakan manusia dengan makhluk lain, yaitu ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, keadilan, yang merupakan sifat hakikat manusia.
Sebagai
penutup, penulis coba menyimpulkan karakteristik ideologi Pancasila yang
membedakan dengan ideologi lainnya adalah sebagai berikut:
· Pancasila mengakui dan melindungi baik hak-hak individu maupun hak
masyarakat baik di bidang ekonomi maupun politik.
· Pancasila mengakui hak-hak milik pribadi dan hak-hak umum. Dalam Kapitalisme
membolehkan kepemilikan pribadi tanpa batas. Sedangkan komunis menyerahkan
semua yang dimiliki individu pada negara
· Pancasila mengakui secara selaras baik kolektivisme maupun
individualisme. Sedangkan kapitalisme mengakui individualisme dan komunisme
hanya mengakui kolektivime.
No comments:
Post a Comment