Rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV
Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar
negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan gambaran
mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif. Karena itu dalam uraian
ini akan dikutip beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif. A.W
Wijaya merumuskan: Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh
suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau
negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis
giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan
menghormati kedaulatan negara lain. Sementara itu Mochtar Kusumaatmaja
merumuskan bebas aktif sebagai berikut : Politik luar negeri
adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya
dengan negara-negara lain. Dalam arti luas, politik luar negeri adalah
pola perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan
negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses pembuatan
keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu. Menurut buku Rencana Strategi
Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik luar
negeri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah
dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai
tujuan nasional”. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan
kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”. Dari uraian di muka
sesungguhnya dapat diketahui bahwa tujuan politik luar negeri adalah untuk
mewujudkan kepentingan nasional. Tujuan tersebut memuat gambaran mengenai
keadaan negara dimasa mendatang serta kondisi masa depan yang diinginkan.
Pelaksanaan politik luar negeri diawali oleh penetapan kebijaksanaan dan
keputusan dengan mempertimbangkan hal-hal yang didasarkan pada faktor-faktor
nasional sebagai faktor internal serta faktor-faktor internasional sebagai
faktor eksternal.
Dasar hukum pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia
tergambarkan secara jelas di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea I
dan alinea IV. Alinea I menyatakan bahwa .… kemerdekaan ialah hak segala bangsa
dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Selanjutnya pada alinea IV dinyatakan bahwa …. dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial ….. Dari dua kutipan di atas, jelaslah bahwa politik luar
negeri RI mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur
di dalam Pembukaan UUD 1945. Selain dalam pembukaan terdapat juga dalam
beberapa pasal contohnya pasal 11 ayat 1, 2,3; pasal 13 ayat 1,2,3 dan
lain-lain.
Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian
dengan negara lain.
(2)
Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan
akibat yang luas dan
mendasar
bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau
mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(3)
Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan
undang-undang. ***)
Pasal 13
(1)
Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2)
Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat.*)
(3) Presiden menerima penempatan duta
negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)
Politik
Luar Negeri di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2004 – 2009,
dalam visi dan misi beliau diantaranya dengan melakukan usaha memantapkan
politik luar negeri. Yaitu dengan cara meningkatkan kerjasama internasional dan
meningkatkan kualitas diplomasi Indonesia dalam rangka memperjuangkan
kepentingan nasional. Prestasi Indonesia sejak 1 Januari 2007 menjadi anggota tidak
tetap Dewan Keamanan PBB, dimana Republik Indonesia dipilih oleh 158 negara
anggota PBB. Tugas Republik Indonesia di Dewan Keamanan PBB adalah :
1). Ketua Komite Sanksi Rwanda
2). Ketua komite kerja untuk pasukan
penjaga perdamaian
3). Ketua Komite penjatuhan sanksi
untuk Sierra Leone
4). Wakil Ketua Komite penyelesaian
konfik Sudan
5) Wakil Ketua Komite penyelesaian
konflik Kongo
6). Wakil Kertua Komite penyelesaian
konflik Guinea Bissau
Baru-baru
ini Indonesia berani mengambil sikap sebagai satu-satunya negara anggota tidak
tetap DK PBB yang bersikap abstain ketika semua Negara lainnya memberikan
dukungan untuk memberi sanksi pada Iran. Ciri-ciri Politik Bebas Aktif Republik
Indonesia Dalam berbagai uraian tentang politik Luar Negeri yang bebas aktif ,
maka Bebas dan Aktif disebut sebagai sifat politik luar negeri Republik
Indonesia. Bahkan di belakang kata bebas dan aktif masih ditambahkan dengan
sifat-sifat yang lain, misalnya anti kolonialisme, anti imperialisme. Dalam
dokumen Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia
(1984-1989) yang telah ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri RI tanggal 19 Mei
1983, dijelaskan bahwa sifat Politik Luar Negeri adalah: (1) Bebas Aktif …. (2)
Anti kolonialisme … (3) Mengabdi kepada Kepentingan Nasional dan … (4)
Demokratis. Dalam risalah Politik Luar Negeri yang disusun oleh Kepala Badan
Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Masalah Luar Negeri Departemen Luar
Negeri, Suli Sulaiman ….yang disebut sifat politik luar negeri hanya Bebas
Aktif serta anti kolonialisme dan anti Imperialisme. Sementara M. Sabir lebih
cenderung untuk menggunakan istilah ciri-ciri dan sifat secara terpisah.
Menurut M Sabir, ciri atau ciri-ciri khas biasanya disebut untuk sifat yang
lebih permanen, sedangkan kata sifat memberi arti sifat biasa yang dapat
berubah-ubah.
Dengan
demikian karena bebas dan aktif merupakan sifat yang melekat secara permanen
pada batang tubuh politik bebas aktif, penulis menggolongkannya sebagai
ciri-ciri politik bebas-aktif sedangkan Anti Kolonialisme dan Anti Imperialisme
disebutnya sebagai sifat.
No comments:
Post a Comment