Reklamasi Pantai: Pengertian dan Tujuan Reklamasi Pantai
Pengertian Reklamasi
Menurut pengertiannya secara bahasa, reklamasi berasal dari kosa kata 
dalam Bahasa Inggris, to reclaim yang artinya memperbaiki sesuatu yang 
rusak. Secara spesifik dalam Kamus Bahasa Inggris-Indonesia terbitan PT.
 Gramedia disebutkan arti reclaim sebagai menjadikan tanah (from the 
sea). Masih dalam kamus yang sama, arti kata reclamation diterjemahkan 
sebagai pekerjaan memperoleh tanah. Para ahli belum banyak yang 
mendefinisikan atau memberikan pengertian mengenai reklamasi pantai. 
Kegiatan reklamasi pantai merupakan upaya teknologi yang dilakukan 
manusia untuk merubah suatu  lingkungan alam menjadi lingkungan buatan, 
suatu tipologi ekosistem estuaria, mangrove dan terumbu karang menjadi 
suatu bentang alam daratan.(Maskur, 2008).
  
 
 
 | Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Orang dalam 
rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut 
lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan 
atau drainase (UU No 27 Thn 2007). 
 
Pengertian reklamasi lainnya adalah suatu pekerjaan/usaha memanfaatkan 
kawasan atau lahan yang relatif tidak berguna atau masih kosong dan 
berair menjadi lahan berguna dengan cara dikeringkan. Misalnya di 
kawasan pantai, daerah rawa-rawa, di lepas pantai/di laut, di tengah 
sungai yang lebar, ataupun di danau. Pada dasaranya reklamasi merupakan 
kegiatan merubah wilayah perairan pantai menjadi daratan. Reklamasi 
dimaksudkan upaya merubah permukaan tanah yang rendah (biasanya 
terpengaruh terhadap genangan air) menjadi lebih tinggi (biasanya tidak 
terpengaruh genangan air). (Wisnu Suharto dalam Maskur, 2008). | 
Tujuan Reklamasi
Sesuai dengan definisinya, tujuan utama reklamasi adalah menjadikan 
kawasan berair yang rusak atau tak berguna menjadi lebih baik dan 
bermanfaat. Kawasan baru tersebut, biasanya dimanfaatkan untuk kawasan 
pemukiman, perindustrian, bisnis dan pertokoan, pertanian, serta objek 
wisata. Dalam perencanaan kota, reklamasi pantai merupakan salah satu 
langkah pemekaran kota. Reklamasi diamalkan oleh negara atau kotakota 
besar yang laju pertumbuhan dan kebutuhan lahannya meningkat demikian 
pesat tetapi mengalami kendala dengan semakin menyempitnya lahan daratan
 (keterbatasan lahan). Dengan kondisi tersebut, pemekaran kota ke arah 
daratan sudah tidak memungkinkan lagi, sehingga diperlukan daratan baru.
 (http//www.lautkita.org)
| Cara reklamasi memberikan keuntungan dan dapat membantu 
negara/kota dalam rangka penyediaan lahan untuk berbagai keperluan 
(pemekaran kota), penataan daerah pantai, pengembangan wisata bahari, 
dll. |  
 | 
Reklamasi kawasan perairan merupakan upaya pembentukan suatu kawasan 
daratan baru baik di wilayah pesisir pantai ataupun di tengah lautan. 
Tujuan utama reklamasi ini adalah untuk menjadikan kawasan berair yang 
rusak atau belum termanfaatkan  menjadi suatu kawasan baru yang lebih 
baik dan bermanfaat untuk berbagai keperluan ekonomi maupun untuk tujuan
 strategis lain. Kawasan daratan baru tersebut dapat dimanfaatkan untuk 
kawasan permukiman, perindustrian, bisnis dan pertokoan, pelabuhan 
udara, perkotaan, pertanian, jalur transportasi alternatif, reservoir 
air tawar di pinggir pantai, kawasan pengelolaan limbah dan lingkungan 
terpadu, dan sebagai tanggul perlindungan daratan lama dari ancaman 
abrasi  serta untuk menjadi suatu kawasan wisata terpadu.
Biasanya kegiatan reklamasi ini 
dilakukan oleh suatu otoritas (negara, kota besar, pengelola kawasan) 
yang memiliki laju pertumbuhan tinggi dan kebutuhan lahannya meningkat 
pesat, tetapi mengalami kendala keterbatasan atau ketersediaan ruang dan
 lahan untuk mendukung laju pertumbuhan yang ada, sehingga diperlukan 
untuk mengembangkan suatu wilayah daratan baru.
Dalam konteks pengembangan wilayah, reklamasi kawasan pantai ini 
diharapkan akan dapat meningkatkan daya tampung dan daya dukungan 
lingkungan (environmental carrying capacity) secara keseluruhan bagi 
kawasan tersebut. Reklamasi dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat 
sumberdaya lahan yang ditinjau dari sudut lingkungan dan social ekonomi 
dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase (UU 27, 2007). 
Hal ini umumnya terjadi karena semakin tingginya tingkat populasi 
manusia, khususnya di kawasan pesisir, sehingga perlu dicari solusinya.
Ensiklopedi Nasional Indonesia, 1990, Tujuan reklamasi yaitu untuk 
 memperbaiki daerah atau areal yang tidak terpakai atau tidak berguna 
menjadi daerah yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan manusia 
antara lain untuk lahan pertanian, perumahan, tempat rekreasi dan 
industri.
Sedangkan menurut max wagiu 2011 tujuan dari program reklamasi yaitu:
 
- Untuk mendapatkan kembali tanah yang hilang akibat gelombang laut
 
- Untuk memperoleh tanah baru di kawasan depan garis pantai untuk 
mendirikan bangunan yang akan difungsikan sebagai benteng perlindungan 
garis pantai
 
- Untuk alasan ekonomis, pembangunan atau untuk mendirikan konstruksi bangungan dalam skala yang lebih besar.
 
 
 | 
  | 
Berikut beberapa contoh Reklamasi, berikut jenis Reklamasinya:
Foto Satelit Shenzen, Hongkong - 
Reklamasi yang menyambung dengan daratan
  | 
| Shenzen, Hongkong - Reklamasi yang menyambung dengan daratan | 
Foto Palm Island, Dubai – 
Reklamasi yang terpisah dari daratan utama
  | 
| Palm Island, Dubai – Reklamasi yang terpisah dari daratan utama | 
Kebijakan dan Peraturan mengenai Reklamasi Pantai di Indonesia: