Google Translate

PENGGOLONGAN OBAT



II. Pembahasan

A. Pengertian Obat
Menurut PerMenKes 917/Menkes/Per/x/1993, obat (jadi) adalah sediaan atau paduan-paduan yang siap digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki secara fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosa, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi.
Menurut Ansel (1985), obat adalah zat yang digunakan untuk diagnosis, mengurangi rasa sakit, serta mengobati atau mencegah penyakit pada manusia atau hewan.
Obat dalam arti luas ialah setiap zat kimia yang dapat mempengaruhi proses hidup, maka farmakologi merupakan ilmu yang sangat luas cakupannya. Namun untuk seorang dokter, ilmu ini dibatasi tujuannya yaitu agar dapat menggunakan obat untuk maksud pencegahan, diagnosis, dan pengobatan penyakit. Selain itu, agar mengerti bahwa penggunaan obat dapat mengakibatkan berbagai gejala penyakit. (Bagian Farmakologi, Fakultas Kedokteran, Universitas Indonesia)
Obat merupakan sediaan atau paduan bahan-bahan yang siap untuk digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan, kesehatan dan kontrasepsi (Kebijakan Obat Nasional, Departemen Kesehatan RI, 2005).
Obat merupakan benda yang dapat digunakan untuk merawat penyakit, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh.
Obat merupakan senyawa kimia selain makanan yang bisa mempengaruhi organisme hidup, yang pemanfaatannya bisa untuk mendiagnosis, menyembuhkan, mencegah suatu penyakit.

B. Penggolongan Obat
Obat-obat yang beredar di pasaran Indonesia, digolongkan oleh Direktorat Jendral Pengawasan Obat dan Makanan (Ditjen POM) dalam empat penggolongan umum, yaitu : Obat narkotika , Obat keras , Obat bebas terbatas , Obat bebas. Penggolongan ini dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan terhadap peredaran dan pemakaian obat-obat tersebut. Setiap golongan obat diberi tanda pada kemasannya pada bagian kemasan yang segera terlihat.


1. Obat Bebas

Merupakan obat yang dapat digunakan tanpa resep dokter. Ditandai dengan lingkaran berwarna hijau dengan tepi lingkaran berwarna hitam. Obat bebas umumnya berupa suplemen vitamin dan mineral, obat gosok, beberapa analgetik-antipiretik, dan beberapa antasida. Obat golongan ini dapat dibeli bebas di Apotek, toko obat, toko kelontong, warung. Contoh : parasetamol, vitamin atau multivitamin (Livron B Plex)

2. Obat Bebas Terbatas (daftar W = Waarschuwing = peringatan )

Merupakan obat-obatan yang dalam jumlah tertentu masih bisa dibeli di apotek, tanpa resep dokter. Ditandai dengan lingkaran berwarna biru dengan tepi lingkaran berwarna hitam. Obat-obat yang umunya masuk ke dalam golongan ini antara lain obat batuk, obat influenza, obat penghilang rasa sakit dan penurun panas pada saat demam (analgetik-antipiretik), beberapa suplemen vitamin dan mineral, dan obat-obat antiseptika, obat tetes mata untuk iritasi ringan. Obat golongan ini hanya dapat dibeli di Apotek dan toko obat berizin. Contoh : Antimo (obat anti mabuk), Neozep, Decolgen, Visine,

3. Obat Keras (daftar G = gevaarlijk = berbahaya)

Merupakan obat yang pada kemasannya ditandai dengan lingkaran yang didalamnya terdapat huruf K berwarna merah yang menyentuh tepi lingkaran yang berwarna hitam. Obat keras merupakan obat yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter. Obat-obat yang umumnya masuk ke dalam golongan ini antara lain :
• Antibiotik : amoksisilina, ampisilina, super tetra, tetracycline, trisulfa, ripamfisin, khlorampenicol, dan lain-lain.
• Anti mual : metoklopramid HCL dan lain-lain.
• Pencahar : bisacodil (dulcolax, dan lain-lain).
• Obat sakit perut : Hyosine N-butilbromide (buscopan, dan lain-lain).
• Obat asma : aminophyline, salbutamol, dan lain-lain.
• Penghilang nyeri : asam mefenamat (ponstan, mectan, dan lain-lain).
• Antihistamin : dimenhidrinat (antimo, dan lain-lain), Dexchlorphynrimine maleat (CTM, dan lain-lain).
• Anti jamur : Nistatin, mekonazol.
• Pemucat kulit : hidroquinon, dan lain-lain.
• Anti rematik : ibuprofen, diclofenac, piroxicam, dan lain-lain.
• Kortikosteroid : dexamethasone, prednisone, dan lain-lain.
• Obat lambung : cimetidine, ranitidine, dan lain-lain.
• Obat Asam urat : allopurinol, dan lain-lain.
• Obat Kencing manis : glibenclamid, dan lain-lain.
• Obat tekanan darah tinggi : captopril, reserpin, HCT, dan lain-lain.

Obat-obat tersebut jika dikonsumsi tanpa pengawasan dokter akan menimbulkan efek samping terhadap tubuh (jantung, hati, lambung, ginjal, dan lain-lain), baik karena dosis yang berlebihan maupun karena waktu pemakaian yang terlalu lama maupun terlalu pendek dan tergantung jenis obat yang dikonsumsi. Efek samping tersebut baik ringan, seperti gatal-gatal, pusing, mual-mual, nyeri ulu hati, sampai yang berat, diare, sampai yang berat berupa menurunnya kesadaran, koma bahkan kematian. Saat ini obat-obat daftar G tersebut dapat ditemui di beberapa outlet yang secara kewenangan tidak dibenarkan menjual obat tersebut. Hal ini terjadi karena masih lemahnya mekanisme kontrol terhadap peredaran obat tersebut mulai dari pabrik, distributor maupun di tingkat pengecer, terbatasnya tenaga pengawas terhadap peredaran obat-obatan tersebut, kebutuhan masyarakat yang cukup tinggi terhadap obat-obatan tersebut, dan harga yang lebih miring dibanding jika dibeli di outlet resmi (apotik) tanpa menyadari bahaya yang akan timbul.

4. Obat Narkotika (daftar O = opium)

Merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan (UURI No. 22 Th 1997 tentang Narkotika). Obat ini pada kemasannya ditandai dengan lingkaran yang didalamnya terdapat palang (+) berwarna merah. Obat Narkotika bersifat adiksi dan penggunaannya diawasi dengan ketat, sehingga obat golongan narkotika hanya diperoleh di Apotek dengan resep dokter asli (tidak dapat menggunakan kopi resep). Contoh dari obat narkotika antara lain: opium, coca, ganja/marijuana, morfin, heroin, obat anti depressan (seperti diazepam, clobazam, lithium), obat anti ansietas (seperti benzodiasepin, alprazolam) atau anti-psikotik (seperti chlorpromazine, haloperidol) dan lain sebagainya. Dalam bidang kesehatan, obat-obat narkotika biasa digunakan sebagai anestesi/obat bius dan analgetik/obat penghilang rasa sakit. Macam-macam narkotika:

a. Opiod (Opiat)
Bahan-bahan opioida yang sering disalahgunakan :
• Morfin
• Heroin (putaw)
• Codein
• Demerol (pethidina)
• Methadone
b. Kokain
c. Cannabis (ganja)

5. Obat tradisional/Jamu
Obat Tradisional merupakan bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (gelenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun menurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.

III. Penutup
A. Kesimpulan :
Obat merupakan sediaan atau paduan bahan-bahan yang siap untuk digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan, kesehatan dan kontrasepsi. Dalam peredarannya, obat dibagi menjadi lima golongan yang memiliki fungsi, dan aturan pemakaiannya masing-masing. Oleh karena itu, sebagai konsumen kita harus memahami dan mengetahui jenis obat dan cara pemakaiannya secara tepat agar tidak menimbulkan dampak negative bagi kita.

B. Daftar Pustaka

Muchid, Abdul dkk. 2006. Pedoman Penggunaan Obat Bebas Dan Bebas Terbatas. Jakarta : Direktorat Bina Farmasi Komunitas Dan Klinik Ditjen Bina Kefarmasian Dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan.

Sanjoyo, Raden. 2007. Obat (Biomedik Farmakologi). Yogyakarta : FMIPA Universitas Gadjah Mada

Hasto. 2010. Kenali Lebih Baik Jenis-jenis Obat (2). http://www.tabloidnova.com, diunduh pada tanggal 29 September 2010

Ardyanto, T.D. 2006. Obat Bebas, Obat Keras. http://www.tonangardyanto.blogspot.com, diunduh pada tanggal 29 September 2010

Veteriner, Mariana. 2008. Sekilas Mengenai Dimenhidrinate. http://www.marianaveteriner.blogspot.com, diunduh pada tanggal 28 September 2010

1 comment:

Bidhuan said...

Info yang bermanfaat, mungkin bisa di tambah golongan warna obatnya dlm gambar

Baca Juga Artikel Yang Lainnya:

·