Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan.
Umunya setiap negara membekali warga negaranya dengan pendidikan
kewarganegaraan atau civics skill.
Pendidikan Kewarganegaraan sendiri mempunya tujuan-tujuan yang
menyebabkan pendidikan ini sangat perlu untuk ditekankan secara maksimal dan
mendalam pada setiap warga negara sejak usia sekolah dasar hingga perguruan
tinggi. Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan dapat dilihat dari dua segi yaitu tujuan umum dan tujuan khusus.
Tujuan Umum Pendidikan Kewarganegaraan.
Jika dilihat secara umum Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk
membawa peserta didik untuk menjadi ilmuwan dan profesional yang memiliki rasa
kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis dan berkeadaban, dan menjadi warga
negara yang memiliki daya saing, berdisiplin dan berpartisipasi aktif dalam
membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai Pancasila.
Tujuan Khusus Pendidikan Kewarganegaraan.
Jika dilihat lebih mendalam lagi, sesungguhnya Pendidikan
Kewarganegaraan mempunyai tujuan khusus yaitu :
1)
Mengantarkan peserta didik
memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir,
pola sikap, dan perilaku untuk cinta tanah air Indonesia.
2)
Menumbuhkembangkan wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa dan
bernegara pada diri peserta didik,
sehingga terbentuk daya tangkal sebagai
ketahanan nasional.
3)
Peserta didik dapat menerapkan
nilai-nilai luhur Pancasila dalam menciptakan ketahanan nasional.
4)
Peserta didik mampu menuangkan
pemikiran berdasarkan nilai-nilai Pancasila dalam menganalisa permasalahan hidup bermasyarakat berbangsa
dan bernegara.
Pendidikan kewarganegaraan diberikan dengan harapan dapat digunakan
untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, serta membentuk sikap dan
perilaku cinta tanah air yang beresendikan kebudayaan bangsa. Sedangkan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai
upaya pengembangan kepribadian siswa betujuan untuk :
1)
Mengantarkan siswa memiliki
kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara
pemecahannya.
2)
Mengantarkan siswa memiliki kemampuan
untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya.
3)
Mengantarkan siswa mampu
mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan
seni.
4)
Mengantarkan siswa memiliki
kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.
Dijen Dikti Depdiknas pada tahun 2006 memutuskan bahwa kompetensi
Pendidikan Kewarganegaraan adalah “mengantarkan peserta didik menjadi ilmuwan dan profesional yang memiliki
rasa kebangsaan dan cinta tanah air;
demokratis dan berkeadaban dan menjadi
warga negara yang memiliki daya saing, berdisiplin, berpartisipasi aktid dalam membangun
kehidupan yang damai berdasarkan sistem
nilai Pancasila (Kardiyat, 2008 : 6).
Jadi dapat dismpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan diberikan
dengan tujuan untuk mempersiapkan warga negara agar dalam memasuki kehidupan
bermasyarakat dapat mengembangkan kehidupan pribadi yang memuaskan, menjadi
anggota keluarga yang berbahagia, menjadi warga negara yang berkesadaran kebangsaan yang tinggi serta bertanggung
jawab pada NKRI yang bersendikan Pancasila.
Makasih ya sob udah share ..............
ReplyDeletebisnistiket.co.id