Reklamasi Pantai: Pengertian dan Tujuan Reklamasi Pantai
Pengertian Reklamasi
Menurut pengertiannya secara bahasa, reklamasi berasal dari kosa kata
dalam Bahasa Inggris, to reclaim yang artinya memperbaiki sesuatu yang
rusak. Secara spesifik dalam Kamus Bahasa Inggris-Indonesia terbitan PT.
Gramedia disebutkan arti reclaim sebagai menjadikan tanah (from the
sea). Masih dalam kamus yang sama, arti kata reclamation diterjemahkan
sebagai pekerjaan memperoleh tanah. Para ahli belum banyak yang
mendefinisikan atau memberikan pengertian mengenai reklamasi pantai.
Kegiatan reklamasi pantai merupakan upaya teknologi yang dilakukan
manusia untuk merubah suatu lingkungan alam menjadi lingkungan buatan,
suatu tipologi ekosistem estuaria, mangrove dan terumbu karang menjadi
suatu bentang alam daratan.(Maskur, 2008).
| Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Orang dalam
rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut
lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan
atau drainase (UU No 27 Thn 2007).
Pengertian reklamasi lainnya adalah suatu pekerjaan/usaha memanfaatkan
kawasan atau lahan yang relatif tidak berguna atau masih kosong dan
berair menjadi lahan berguna dengan cara dikeringkan. Misalnya di
kawasan pantai, daerah rawa-rawa, di lepas pantai/di laut, di tengah
sungai yang lebar, ataupun di danau. Pada dasaranya reklamasi merupakan
kegiatan merubah wilayah perairan pantai menjadi daratan. Reklamasi
dimaksudkan upaya merubah permukaan tanah yang rendah (biasanya
terpengaruh terhadap genangan air) menjadi lebih tinggi (biasanya tidak
terpengaruh genangan air). (Wisnu Suharto dalam Maskur, 2008). |
Tujuan Reklamasi
Sesuai dengan definisinya, tujuan utama reklamasi adalah menjadikan
kawasan berair yang rusak atau tak berguna menjadi lebih baik dan
bermanfaat. Kawasan baru tersebut, biasanya dimanfaatkan untuk kawasan
pemukiman, perindustrian, bisnis dan pertokoan, pertanian, serta objek
wisata. Dalam perencanaan kota, reklamasi pantai merupakan salah satu
langkah pemekaran kota. Reklamasi diamalkan oleh negara atau kotakota
besar yang laju pertumbuhan dan kebutuhan lahannya meningkat demikian
pesat tetapi mengalami kendala dengan semakin menyempitnya lahan daratan
(keterbatasan lahan). Dengan kondisi tersebut, pemekaran kota ke arah
daratan sudah tidak memungkinkan lagi, sehingga diperlukan daratan baru.
(http//www.lautkita.org)
Cara reklamasi memberikan keuntungan dan dapat membantu
negara/kota dalam rangka penyediaan lahan untuk berbagai keperluan
(pemekaran kota), penataan daerah pantai, pengembangan wisata bahari,
dll. |
|
Reklamasi kawasan perairan merupakan upaya pembentukan suatu kawasan
daratan baru baik di wilayah pesisir pantai ataupun di tengah lautan.
Tujuan utama reklamasi ini adalah untuk menjadikan kawasan berair yang
rusak atau belum termanfaatkan menjadi suatu kawasan baru yang lebih
baik dan bermanfaat untuk berbagai keperluan ekonomi maupun untuk tujuan
strategis lain. Kawasan daratan baru tersebut dapat dimanfaatkan untuk
kawasan permukiman, perindustrian, bisnis dan pertokoan, pelabuhan
udara, perkotaan, pertanian, jalur transportasi alternatif, reservoir
air tawar di pinggir pantai, kawasan pengelolaan limbah dan lingkungan
terpadu, dan sebagai tanggul perlindungan daratan lama dari ancaman
abrasi serta untuk menjadi suatu kawasan wisata terpadu.
Biasanya kegiatan reklamasi ini
dilakukan oleh suatu otoritas (negara, kota besar, pengelola kawasan)
yang memiliki laju pertumbuhan tinggi dan kebutuhan lahannya meningkat
pesat, tetapi mengalami kendala keterbatasan atau ketersediaan ruang dan
lahan untuk mendukung laju pertumbuhan yang ada, sehingga diperlukan
untuk mengembangkan suatu wilayah daratan baru.
Dalam konteks pengembangan wilayah, reklamasi kawasan pantai ini
diharapkan akan dapat meningkatkan daya tampung dan daya dukungan
lingkungan (environmental carrying capacity) secara keseluruhan bagi
kawasan tersebut. Reklamasi dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat
sumberdaya lahan yang ditinjau dari sudut lingkungan dan social ekonomi
dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase (UU 27, 2007).
Hal ini umumnya terjadi karena semakin tingginya tingkat populasi
manusia, khususnya di kawasan pesisir, sehingga perlu dicari solusinya.
Ensiklopedi Nasional Indonesia, 1990, Tujuan reklamasi yaitu untuk
memperbaiki daerah atau areal yang tidak terpakai atau tidak berguna
menjadi daerah yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan manusia
antara lain untuk lahan pertanian, perumahan, tempat rekreasi dan
industri.
Sedangkan menurut max wagiu 2011 tujuan dari program reklamasi yaitu:
- Untuk mendapatkan kembali tanah yang hilang akibat gelombang laut
- Untuk memperoleh tanah baru di kawasan depan garis pantai untuk
mendirikan bangunan yang akan difungsikan sebagai benteng perlindungan
garis pantai
- Untuk alasan ekonomis, pembangunan atau untuk mendirikan konstruksi bangungan dalam skala yang lebih besar.
|
|
Berikut beberapa contoh Reklamasi, berikut jenis Reklamasinya:
Foto Satelit Shenzen, Hongkong -
Reklamasi yang menyambung dengan daratan
|
Shenzen, Hongkong - Reklamasi yang menyambung dengan daratan |
Foto Palm Island, Dubai –
Reklamasi yang terpisah dari daratan utama
|
Palm Island, Dubai – Reklamasi yang terpisah dari daratan utama |
Kebijakan dan Peraturan mengenai Reklamasi Pantai di Indonesia: